Rabu, 29 Desember 2021

LAPORAN PKB GURU MADRASAH TAHUN 2021



Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru baik pedagogik maupun profesional dalam melaksanakan tugas profesinya, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.

Melalui kerjasama Kementerian Agama dengan World Bank lewat program Madrasah Reform, Kelompok Kerja Guru (KKG) MI Kecamatan Bonang berkesempatan untuk melaksanakan program PKB Guru Madrasah yang dilakasanakan dari tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 18 Desember 2021.

Berikut ini adalah contoh Laporan Kegiatan PKB Guru Madrasah tahun 2021, klik link di bawah ini untuk mengunduh contoh laporan PKB Guru Madrasah 

Laporan PKB Guru Madrasah KKG Demak Jawa Tengah 0006

Minggu, 10 Januari 2021

LAPORAN PD KEGIATAN KOLEKTIF GURU TAHUN 2020

 Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru

Kegiatan Kolektif Guru.

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Kegiatan kolektif guru dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut.

  1. Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru
  2. Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.
  3. Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  4. Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
  5. Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
  6. Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa:
  • Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  • Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  • Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  • Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15
  • Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

Sumber : (Buku 4 rev, 2019, hal. 22-23)

Contoh Laporan Pengembangan Diri Guru melalui Kegiatan Kolektif KKG MI Kecamatan Bonang tahun 2020 dapat di unduh pada link di bawah ini

LAPORAN KEGIATAN KOLEKTIF GURU TAHUN 2020

Senin, 30 November 2020

WORKSHOP PENYUSUNAN MODUL PEMBELAJARAN MI KEC. BONANG

 


Guru bukanlah satu-satunya sumber belajar bagi siswa (teacher centered), tetapi yang lebih diharapkan adalah bahwa pembelajaran berpusat pada siswa (student centered). Dalam kondisi seperti ini, guru atau pengajar lebih banyak berfungsi sebagai fasilitator pembelajaran. Jadi, siswa atau pebelajar sebaiknya secara aktif berinteraksi dengan sumber belajar, berupa lingkungan. Lingkungan yang dimaksud adalah guru itu sendiri, siswa lain, kepala sekolah, petugas perpustakaan, bahan atau materi ajar (berupa buku, modul, selebaran, majalah, rekaman video, atau audio, dan yang sejenis), dan berbagai sumber belajar serta fasilitas (OHP, perekam pita audio dan video, radio, televisi, komputer, perpustakaan, laboratorium, pusat-pusat sumber belajar, termasuk alam sekitar).

Bertitik tolak dari kenyataan tersebut di atas, maka proses belajar mengajar pada hakikatnya adalah suatu proses komunikasi, yaitu proses penyampaian pesan (isi atau materi ajar) dari sumber pesan melalui saluran/media tertentu ke penerima pesan (siswa/pebelajar atau mungkin juga guru). Adakalanya proses penafsiran tersebut berhasil dan terkadang mengalami kegagalan. Kegagalan ini bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya adanya hambatan psikologis (yang menyangkut minat, sikap, kepercayaan, inteligensi, dan pengetahuan), hambatan fisik berupa kelelahan, keterbatasan daya alat indera, dan kondisi kesehatan penerima pesan. Faktor lain yang juga berpengaruh adalah hambatan kultural (berupa perbedaan adat istiadat, norma-norma sosial, kepercayaan dan nilai-nilai panutan), dan hambatan lingkungan yaitu hambatan yang ditimbulkan oleh situasi dan kondisi keadaan sekitar.

Untuk mengatasi kemungkinan hambatan-hambatan yang terjadi selama proses penafsiran dan agar pembelajaran dapat berlangsung secara efektif, maka sedapat mungkin dalam penyampaian pesan (isi/materi ajar) dibantu dengan menggunakan Modul Pembelajaran . Diharapkan dengan pemanfaatan sumber belajar berupa modul pembelajaran, proses komunikasi dalam kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan latar belakang di atas KKG MI dan KKK MI Kec. Bonang mengadakan Workshop Penyusunan Modul Pembelajaran yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2020, bertempat di MI Mazroatul Huda Tridonorejo, kegiatan di ikuti oleh Guru dan Kepala Madrasah MI se Kec. Bonang. dengan Nara sumber Bapak Abdul Rokhim, S.Ag., M.Pd.(Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Demak)

Hasil yang diharapkan dari kegiatan kegiatan workshop pengembangan profesi guru melalui penyusunan modul pembelajaran ini adalah: tumbuhnya dan meningkatnya kemampuan, minat, inovasi, dan kreativitas para guru dalam KKG MI untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja profesionalnya, Meningkatnya kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran yang terarah dan profesionalisme secara berkelanjutan, Meningkatnya kemampuan guru dalam menyusun modul pembelajaran.

Contoh Laporan  dan Sertifikat Kegiatan dapat di unduh pada link di bawah ini:

Laporan Pengembangan Diri Workshop Penyusunan Modul

Sertifikat Penyusunan Modul




Rabu, 04 Maret 2020

WORKSHOP PENYUSUNAN INSTRUMEN PENILAIAN


Laporan kegiatan Workshop Penyusunan Instrumen Penilaian yang diselenggarakan senin, 2 Maret 2020 di MI Miftahul Huda Bonangrejo, dapat di unduh link di bawah ini :

LAPORAN WORKSHOP PENYUSUNAN INSTRUMEN PENILAIAN

SERTIFIKAT KEGIATAN

Senin, 31 Desember 2018