Guru sebagai tenaga
profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat pentingdalam
mencapai visi pendidikan yaitu
menciptakan insan Indonesia cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu,
profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
Konsekuensi dari
jabatan guru sebagai profesi, tidak cukup bila guru hanya melakukan tugasnya
mengajar, membimbing dan mendidik para siswanya, melainkan harus selalu
mengembangkan profesinya tersebut. Pengembangan terhadap profesi guru tersebut
hendaklah dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan, melalui kegiatan Workshop
Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) MI kecamatan
Bonang bekerjasama dengan KKKMI Kecamatan Bonang yang memang merupakan salah
satu kegiatan yang dirancang untuk
mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017 s/d 1 Nopember 2017 bertempat di MI Mazroatul Huda Tridonorejo Bonang.
BACA JUGA :









Tidak ada komentar:
Posting Komentar